Baca Juga: Modal Facebook dan Aplikasi PicArt, Tiga Pria Tipu 100 Orang, Modus Jual Motor Beli Secara Online
Korban tidak percaya kalau perempuan yang dikenalnya melalui medsos Facebook bisa melakukan perbuatan seperti itu.
"Saya masih tidak menyangka dengan perbuatannya itu, sehingga saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dia ke polisi supaya diproses secara hukum," katanya.
Sementara, Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penggelapan sepeda motor yang dialami korban, dimana teman perempuannya telah melarikan motornya.
"Laporan sudah diterima oleh anggota piket kita selanjutnya laporan ini kita serahkan ke unit Reskrim guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Amin Tertipu dan Motornya Dibawa Lari Teman Perempuan yang Dikenalnya Lewat Facebook,