Baca Juga: Mitsubishi Akan Hadirkan Truk Listrik di GIICOMVEC 2020, Hanya Untuk Display Lho!
Penggunaan uang
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Abdul Kadir Jailani menambahkan, pelaku mengaku uang yang sebelumnya didapatkan dari SH (32) telah habis terpakai untuk korban maupun kebutuhan pasutri tersebut.
Sementara uang dari ZZ masih tersisa Rp 110 ribu.
"Uang dari ZZ (47) masih tersisa Rp 110 ribu dan telah diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Ia menyebutkan Polres Padang Pariaman saat ini telah mengantongi barang bukti berupa uang sisa dari ZZ (47), satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pasutri Jual Siswi SMP Rp 200 Ribu: Korban Dibawa Keliling Naik Mobil, Teciduk Saat di GOR Dini Hari,