Otomania.com - Razia kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) terus dilakukan secara intensif oleh Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Bangkalan.
Razia ODOL oleh Satlantas tersebut dilakukan di sejumlah titik jalur distribusi barang.
Melansir dari Surya.co.id, sejak Desember 2019 hingga minggu kedua di bulan Februari ini.
Satlantas Polres Bangkalan telah memberikan tindakan tilang kepada 75 unit kendaraan ODOL.
Baca Juga: Momen Baim Wong Temui Sopir Angkot yang Bawa Bayi Sambil Narik, Videonya Bikin Terharu
"Tiap hari menilang antara dua hingga tiga unit kendaraan ODOL," ungkap KBO Lantas Polres Bangkalan Iptu Mansyur kepada Surya, Selasa (11/2/2020).
Ia menjelaskan, hasil razia menunjukkan bahwa kendaraan tersebut kebanyakan berasal dari luar Kota Bangkalan.
"Ada juga yang dari Bangkalan," jelasnya.
Disinggung terkait tarik ulur antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mansyur menegaskan bahwa gelar razia Satlantas Polres Bangkalan tidak terkait dengan hal tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Keran Pemesanan New Jimny Ditutup Sementara, Suzuki Hindari Antrean Mengular
"Kami memang atensi sekali untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas," pungkasnya.
Seperti diketahui, terjadi tarik antara Kemenhub dan Kemenperin ulur penerapan kebijakan Zero ODOL.
Imbasnya, kebijakan bersih-bersih truk 'obesitas' itu yang rencana awalnya diterapkan tahun ini, baru akan dilaksanakan pada tahun 2021.
"Pihak Kemenperin meminta ditinjau kembali agar kebijakan Zero ODOL mulai diberlakukan pada 2023 atau 2025," jelasnya.
Baca Juga: Koplak! Sopir Chevrolet Spin Ogah Ditilang Malah Rampas HP Polisi, Kalau Jadi Kena 9 Tahun Bui
Namun melalui Surat Edaran bernomor 872/M-IND/12/2019 terkait Kebijakan Zero ODOL, Kemenperin meminta Kemenhub meninjau kembali kebijakan tersebut.
Harapannya, kebijakan Zero ODOL bisa mulai diberlakukan pada 2023 atau 2025. Hal itu mempertimbangkan beberapa kondisi yang perlu disesuaikan saat penerapan Zona ODOL di lingkup daya saing industri semen, keramik, dan pengolahan bahan galian non-logam.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2,5 Bulan 75 Unit Kendaraan ODOL Terjaring Tilang Polres Bangkalan Madura,