Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menyebut, operasi ODOL juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
"Operasi ODOL itu dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengemudi angkutan itu sendiri dan bagi pengendara lain yang sedang berkendara di jalan tol," kata Bambang, Sabtu (8/2/2020).
Baca Juga: Truk Tangki Bikin Kereta Api Pasrah Gak Bisa Lewat, Lihat Sendiri Posisinya
Bambang menambahkan agar pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diizinkan. Jika bak belakangnya terlalu panjang, maka harus memotong dan disesuaikan dengan standar yang ditentukan.
Misalnya seperti mematuhi kapasitas angkutan, rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan, sehingga diharapkan meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.
Adapun kegiatan ODOL yang dilaksanakan di 3 area tersebut yaitu:
1. Ruas Tol Jagorawi
Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2020, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
Baca Juga: Truk Bawa BBM Terbalik, Loh Sopirnya Kok Malah Melarikan Diri? Bikin Polisi Curiga
2. Ruas Jakarta-Tangerang
Pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta tanggal 28-30 Januari 2020, ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
3. Ruas Dalam Kota
Dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.