Bos Besar Penadah dan Pemalsu Mobil Curian Licin Bak Belut, Disergap Polisi Bisa Lolos, Kini DPO

Indra Aditya - Jumat, 7 Februari 2020 | 15:10 WIB

Ilustrasi pencurian mobil (Indra Aditya - )

Otomania.com – Sindikat sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu di kawasan Jatim, terus diburu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Kamis (6/2/2020) dini hari, Satgas Jogoboyo besutan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono berhasil membekuk seorang penadah mobil curian.

Pelaku bernama Supardi (46), polisi menyergapnya di rumahnya di kawasan Dusun Krajan, Jenggawah, Jember.

Kepada polisi, ia mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut kurun dua tahun.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono, selama kurun dua tahun itu, Supardi memperoleh pasokan mobil curian dari seorang bos besar.

Baca Juga: Pencuri Motor Bergaya Kayak Buser, Mondar-Mandir, Muntahkan Peluru, Honda BeAT Pun Melayang

Bos besar itu bernama Rois, dan kini nama itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terakhir kemarin dilakukan penangkapan di Jember, dia melarikan diri," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (6/2/2020).

Meski hasil curian, semua mobil yang telah tiba di kediaman Supardi jangan dikira bodong.

Semua mobil yang tiba selalu dilengkapi plat nomor polisi, dan STNK asli.

Namun, plat nopol dan STNK asli itu diletakkan pada objek mobil yang tak sesuai, dengan sedikit proses editing sejumlah angka dan huruf di dalam lembaran STNK tersebut.

Baca Juga: Pencuri Nekat Gasak NMAX di Parkiran Kantor Dinas, Sukses Tinggalkan Helm

Sementara itu, Supardi mengaku mengenal Rois setelah dipertemukan oleh Abdul Rahman (40) warga Torjun, Sampang.

Sosok Abdul Rahman merupakan penadah kendaraan curian yang tergabung dalam sindikat ranmor lainnya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan penjara oleh penyidik, Rabu (6/2/2020) kemarin.

"Saya kenal Rois dari Rahman. Dulu kenal Rahman dikerjakan jual beli tanah," kata Supardi.

Supardi mengakui, dari lima mobil curian yang berada di halaman rumahnya, tiga mobil di antaranya telah laku terjual.

Tentunya dengan harga miring, kisaran harga Rp 30 Juta, Rp 70 Juta, dan Rp 80 Juta.

Namun belum lama ini, ketiga pembeli itu mengembalikan mobil yang telah dibelinya, dengan alasan takut berurusan hukum.

"Disuruh Rois. Sempat laku 3 tapi dikembalikan karena takut katanya," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 'Bos Besar' Penadah Mobil Curian & Pemalsu STNK Masih Buron, Sempat Disergap Polda Jatim Tapi Kabur,