Karena Alasan Ini, Lintasan Balap Formula E di Monas Tidak Disetujui Oleh Setneg

Parwata - Kamis, 6 Februari 2020 | 19:20 WIB

Kondisi sebagian lahan di Monas yang direvitalisasi untuk menambah ruang terbuka hijau, Senin (20/1/2020). Salah satunya ternyata untuk acara formula e yang kini dilaranf Dewan Pengarah. (Parwata - )

Otomania.com - Rencana pembangunan lintasan balap Formula E oleh Pemprov DKI Jakarta tidak disetujui oleh Sekertariat Negara.

Alasannya penolakan rencana pembangunan lintasan balap Formula E oleh Pemprov DKI Jakarta, karena kawasan Monas merupakan cagar budaya.

Sehingga keberadaannya harus dijaga dengan baik.

Melansir dari Wartakotalive.com, Seperti dikatakan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama pada Kamis (6/2/2020).

“Formula E saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah), bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas,” kata Setya Utama.

Baca Juga: Arsitek Sirkuit Kondang Tengok Jakarta, Ini Bocoran Layout Sirkuit Formula E 2020

Setya mengatakan, pertimbangan Komrah tidak setuju dengan adanya lintasan balap itu adalah mempertimbangkan cagar budaya Monas sebagai benda bersejarah.

Apalagi lintasan balap itu dibangun dengan memakai pengaspalan, padahal skema perkerasan telah diatur dalam Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.

“Tetap diizinkan (lintasan balap) tapi di luar kawasan Monas. Secara tertulis belum disampaikan, karena baru dibicarakan (di Komrah),” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta berencana membangun lintasan Formula E untuk ajang balap mobil listrik di Monas pada 6 Juni 2020 mendatang.

Lintasan Formula E memiliki panjang sekitar 2,6 kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan.

Dari jalan itu, kemudin lintasan di arahkan belok kiri ke Jalan Silang Merdeka Tenggara dan masuk ke dalam kawasan Monas, memutari Jalan Titian Indah di dalam Monas, menuju Jalan Silang Merdeka Barat Daya, dan berakhir kembali di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Untuk memudahkan peserta balap Formula E, pemerintah akan melapisi batu alam yang ada di pelataran Monas menggunakan aspal.

Dengan demikian, kontur jalan pada lintasan Formula E lebih mulus untuk dilalui.

Rapat Revitalisasi Monas

Rapat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka memutuskan balap mobil Formula E hanya bisa dilakukan di luar kawasan Monas.

Baca Juga: Digelar Di Jakarta 2020, Ini Tiga Perbedaan Yang Dimiliki Formula E

Sebelumnya, rute balap mobil juga rencananya dilakukan di dalam kawasan Monas. Sehingga ratusan pohon di kawasan Monas ditebang.

Keputusan ini merupakan bagian dari keputusan rapat komisi pengarah soal revitalisasi Monas.

Rapat dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai Kepala Badan Pelaksana Revitalisasi Monas.

Selain soal rute balap mobil, komisi pengarah meminta Gubernur DKI menanam kembali pohon di kawasan Monas sesuai dengan lampiran Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Taman Merdeka.

Seusai rapat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, telah meyakinkan kepada komisi pengarah soal revitalisasi Monas yang sesuai dengan lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

Anies menyatakan, Pemprov DKI menjamin akan mengganti 191 pohon yang ditebang, tiga kali lipat dari jumlah pohon yang ditebang yakni 573 pohon.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Setneg Tolak Lintasan Balap Formula E di Monas, Alasannya Sebagai Cagar Budaya Tak Boleh Diganggu,