Otomania.com - Rencana pembangunan lintasan balap Formula E oleh Pemprov DKI Jakarta tidak disetujui oleh Sekertariat Negara.
Alasannya penolakan rencana pembangunan lintasan balap Formula E oleh Pemprov DKI Jakarta, karena kawasan Monas merupakan cagar budaya.
Sehingga keberadaannya harus dijaga dengan baik.
Melansir dari Wartakotalive.com, Seperti dikatakan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama pada Kamis (6/2/2020).
“Formula E saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah), bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas,” kata Setya Utama.
Baca Juga: Arsitek Sirkuit Kondang Tengok Jakarta, Ini Bocoran Layout Sirkuit Formula E 2020
Setya mengatakan, pertimbangan Komrah tidak setuju dengan adanya lintasan balap itu adalah mempertimbangkan cagar budaya Monas sebagai benda bersejarah.
Apalagi lintasan balap itu dibangun dengan memakai pengaspalan, padahal skema perkerasan telah diatur dalam Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.
“Tetap diizinkan (lintasan balap) tapi di luar kawasan Monas. Secara tertulis belum disampaikan, karena baru dibicarakan (di Komrah),” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta berencana membangun lintasan Formula E untuk ajang balap mobil listrik di Monas pada 6 Juni 2020 mendatang.
Lintasan Formula E memiliki panjang sekitar 2,6 kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan.