Otomania.com - Sebuah gudang penyimpanan di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan digerebek oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Gudang tersebut menjadi tempat penyimpanan motor bodong alias tanpa dokumen sah yang digerebek pada Selasa (4/2/2020) malam.
Sebanyak 77 unit motor bodong dalam penggerebekan tersebut disita oleh polisi diangkut menggunakan tujuh truk.
Melansir dari Suryamalang.com, diungkapkan oleh AKP Agus Sobarnapraja, Kasatresrim Polres Bangkalan.
Baca Juga: Pasangan Sedang Asyik Indehoi di Kos-kosan Digerebek Pria Beratribut Ojol, Nyamar?
“Kami sudah mencurigai tempat penyimpanan itu sebelumnya,” ungkap AKP Agus Sobarnapraja.
Pihaknya butuh waktu sepekan untuk melakukan penyelidikan sehingga mengerebek rumah tersebut.
“Rumah itu menjadi tempat penyimpanan motor hasil curian atau motor gadai yang tidak dilengkapi surat resmi kendaraan,” jelasnya.
Polisi juga menangkap seorang warga di rumah tersebut.
Baca Juga: Curi Motor dan Uang Bos Demi Menyenangkan Pacar, Digerebek di Hotel Saat Asik Indehoi