Otomania.com - Setelah menjadi buronan karena kasus pencurian Honda Vario, Roni Sutomo (40) harus mendekam di penjara.
Kasus pencurian Honda Vario dengan nomor polisi AG 6650 RAK tersebut terjadi pada April 2016 silam.
Melansir dari Suryamalang.com, pria asal Desa Besole, Kecamatan Besuki ini ditangkap saat jualan telur di pinggir jalan Mojopanggung, Tulungagung pada Sabtu (1/2/2020) siang.
“Kini kami sudah menahan tersangka,” kata Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (5/2/2020).
Pencurian ini bermula saat korban dan temannya nongkrong di warung kopi Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu pada April 2016.
Saat itu Totok meninggalkan motornya dengan kunci kontak masih menancap.
Roni yang melihat motor itu dengan mudah menyalakan dan membawanya kabur.
“Tersangka sempat membawa motor curian itu ke arah Kelurahan Tamanan, tapi kemudian bannya bocor,” sambung Anwari.