Polisi Harus Nyamar Jadi Pembeli Telur, Penjual Tak Bisa Berkelit Pernah Bawa Kabur Honda Vario

Parwata - Rabu, 5 Februari 2020 | 12:40 WIB

Ilustrasi (Parwata - )

Otomania.com - Setelah menjadi buronan karena kasus pencurian Honda Vario, Roni Sutomo (40) harus mendekam di penjara.

Kasus pencurian Honda Vario dengan nomor polisi AG 6650 RAK tersebut terjadi pada April 2016 silam.

Melansir dari Suryamalang.com, pria asal Desa Besole, Kecamatan Besuki ini ditangkap saat jualan telur di pinggir jalan Mojopanggung, Tulungagung pada Sabtu (1/2/2020) siang.

“Kini kami sudah menahan tersangka,” kata Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga: Licin Bagai Belut, Lima Tahun Buron Pelaku Pencurian 100 Mobil Ditangkap, Biasa Jual Mobil eks Singapura

Pencurian ini bermula saat korban dan temannya nongkrong di warung kopi Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu pada April 2016.

Saat itu Totok meninggalkan motornya dengan kunci kontak masih menancap.

Roni yang melihat motor itu dengan mudah menyalakan dan membawanya kabur.

“Tersangka sempat membawa motor curian itu ke arah Kelurahan Tamanan, tapi kemudian bannya bocor,” sambung Anwari.