Seian itu Irra juga menuturkan, masyarakat yang kendaraannya rusak akibat jalan berlubang.
Seperti ban pecah dipersilakan mengajukan klaim ke PT Jasa Marga melalui call centre dengan nomor 14080 dengan menyertakan cukup bukti.
Petugas Jasa Marga akan memproses klaim tersebut dan membuat berita acara agar laporan terekam.
Tentunya korban perlu membawa surat- surat kendaraan seperti STNK, KTP dan BPKB.
Tak hanya itu, juga perlu bukti kuat misalnya dilampirkan informasi seperti terkena lubang di Tol Mana dan KM berapa.
Jangan lupa membawa struk tanda masuk agar lebih akurat.