Mobil Rusak Akibat Jalan Tol Berlubang, PT Jasa Marga Siap Ganti Rugi, Apa Saja Persyaratannya?

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 5 Februari 2020 | 08:00 WIB

Aspal yang tergurus mengakibtakan 6 mobil bocor di tol Prof DR.Ir Soedijatmo (M. Adam Samudra,Parwata - )

Seian itu Irra juga menuturkan, masyarakat yang kendaraannya rusak akibat jalan berlubang.

Seperti ban pecah dipersilakan mengajukan klaim ke PT Jasa Marga melalui call centre dengan nomor 14080 dengan menyertakan cukup bukti.

Petugas Jasa Marga akan memproses klaim tersebut dan membuat berita acara agar laporan terekam.

Tentunya korban perlu membawa surat- surat kendaraan seperti STNK, KTP dan BPKB.

Baca Juga: Meski Sudah Diresmikan, Jalan Tol Terpanjang dan Tercepat Pembangunannya di Indonesia Ini Masih Gratis, Liburan Akhir Tahun Jadi Enak Nih!

Tak hanya itu, juga perlu bukti kuat misalnya dilampirkan informasi seperti terkena lubang di Tol Mana dan KM berapa.

Jangan lupa membawa struk tanda masuk agar lebih akurat.