Mobil Rusak Akibat Jalan Tol Berlubang, PT Jasa Marga Siap Ganti Rugi, Apa Saja Persyaratannya?

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 5 Februari 2020 | 08:00 WIB

Aspal yang tergurus mengakibtakan 6 mobil bocor di tol Prof DR.Ir Soedijatmo (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Kerusakan kendaraan akibat lubang di jalan tol, PT Jasa Marga (persero) siap mengganti rugi.

Seperti diketahui terdapat 7 mobil mengalami pecah ban, karena menghantam jalan tol yang berlubang.

Jalan tol yang berlubang yakni di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo tepatnya di KM 25+200 arah Pluit, Jakarta Utara.

Disampaikan oleh Corporate Communications Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Banyak Komentar Tentang Jalan Tol Layang Japek II, Budi Setiyadi Bilang Begini

"Kalau kecelakaan atau kerusakan akibat dari infrastruktur yang ada di ruas kita itu boleh mengajukan klaim."

"Tapi nanti ada petugas kita yang mengurusnya dengan membuat berita acara saja," ujar Irra Susiyanti, dikutip dari GridOto.com.

"Tapi semua tergantung kerusakannya, kalau misalkan seperti 7 kendaraan yang hanya alami pecah ban di Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo ya kami mengantinya dengan membantu membuka ban tersebut saja."

"Kendaraan itu alami bocor karena menghantam lubang. Jadi karena ada genangan diatas lubangnya itu jadi enggak kelihatan. Memang posisi lubangnya itu agak miring sehingga ada pecahan-pecahan batu tajam," sambungnya.

Baca Juga: Begini Kata Pengamat Soal Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Bergelombang