Tak Ada Ampun Untuk Pemotor, Mulai Besok Penindakan Tilang Elektronik Dimulai

Indra Aditya - Minggu, 2 Februari 2020 | 14:30 WIB

Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik (Indra Aditya - )

Baca Juga: Apa Saja Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik Pada Motor? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Setelah mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.

Bagaimana jika pemilik tidak membayar.

"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri. 

Ada 3 jenis pelanggaran yang akan dikenakan pada tilang elektronik kepada motor. 

Baca Juga: Hobi Terobos Jalur TransJakarta, Awal Februari 2020 Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Tilang Elektronik

Pertama, tidak menggunakan helm.

Berikutnya, melanggar marka jalan, misalnya lewat garis stop di traffic light.

Terakhir, masuk ke jalur TransJakarta. 

Baca artikel serupa di (GridOto.com)