Tak Ada Ampun Untuk Pemotor, Mulai Besok Penindakan Tilang Elektronik Dimulai

Indra Aditya - Minggu, 2 Februari 2020 | 14:30 WIB

Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik (Indra Aditya - )

Otomania.com - Tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk motor sudah mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (1/2).

AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, seluruh kamera sudah siap merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Meski begitu, proses penindakan atau penilangan belum diberlakukan untuk saat ini.

"Penilangan akan dilakukan mulai Senin (3/2), dilakukan saat mulai hari kerja," ungkap AKBP Fahri. 

Baca Juga: Viral Motor Pelat Merah Terobos Jalur Busway, Surat Tilangnya Langsung Dikirim ke Kantor

Mekanisme penilangan menurut AKBP Fahri mirip dengan cara penilangan mobil.

"Saat motor tercapture, data berupa nomor kendaraan akan dilacak," jelas AKBP Fahri. 

Lalu, setelah pemilik kendaraan diketahui, maka akan kami kirim pemberitahuan tilang ke alamat pemilik. 

"Surat tilang disertai dengan bukti pelanggaran," kata polisi yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan ini.