Untuk membongkar aksi SBH, Kapolsek Warungkondang Kompol Gito mengatakan, pihaknya mengintai selama satu bulan.
Kapolsek menerima kabar bahwa buronan berada di Kampung Tugu, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Awal mula ada kabar anaknya sering berkunjung ke ayahnya yang menjadi daftar pencarian orang di Polsek Warungkondang," ujar Gito.
Setelah menerima informasi tersebut, kata Gito, lalu dilakukan pengintaian sampai ke lokasi selama seminggu.
"Setelah memastikan lokasi pada, kami utus anggota unit reskrim di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Badruzaman bersama beberapa anggota selama tiga hari," kata Gito.
Baca Juga: Trik Jitu Perlambat Aksi Pencuri Mobil
Tiga hari melakukan pengintaian jarak dekat dipastikan satu rumah dihuni tersangka.
Sebuah rumah berlantai dua disinyalir menjadi tempat persembunyian tersangka di bawahnya terdapat sebuah gudang.
"Pengendapan selama tiga hari, menyiapkan personel lalu menangkap tersangka di rumah berlantai dua," kata Kapolsek.
Saat ditangkap tersangka sedang menonton televisi dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Barang bukti seperti bagian-bagian mobil ada gudang di bagian bawah rumah.
"Tanpa perlawanan, pelaku sedang sendirian," kata Kapolsek.
Mobil Sayur
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan tersangka pencuri 100 unit mobil sudah menjalankan bisnis haramnya selama 10 tahun.
"Selama 10 tahun itu tersangka telah mencuri 100 mobil, menggunakan alat dan letter T, sekali bergerak melibatkan sekitar empat orang, ada yang bertugas juga melakukan pengintaian," ujar Kapolres di Mapolsek Warungkondang, Jumat (31/1/2020).
Kepada Kapolres, tersangka SBH (50) mengaku telah mencuri 100 unit mobil dan sasaran kebanyakan mobil sayur karena mudah dicuri dan dijual komponen mobilnya.
"Mobil sayur lebih mudah dicuri, uangnya saya habiskan untuk foya-foya dan beli sabu," ujar tersangka.
Ia membenarkan dirinya merupakan otak pelaku yang menyusun strategi untuk menggerakkan pencurian di wilayah Cianjur, Bogor, dan Sukabumi.
Baca Juga: Maling Mobil Udah Biasa, Jono Lebih Doyan Colong Spidometer El Sapek
Tersangka terjerat pasal 363 dengan ancaman penjara minimal 7 tahun. Ia sudah masuk menjadi daftar pencarian orang swlama lima tahun lebih dan baru tertangkap kemarin.
Mobil Eks Singapura
Kapolsek Warungkondang Kompol Gito mengatakan, pelaku pencurian 100 unit mobil SBH (50) ternyata juga bisa membongkar dan memperjualbelikan mobil eks Singapura.