Janjinya Empat Hari, Toyota Avanza Yang Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Pria Ini Diamankan Petugas

Parwata - Sabtu, 25 Januari 2020 | 21:00 WIB

Tersangka Candra, kasus dugaan penggelapan mobol diamankan di Polres Musirawas. (Parwata - )

Otomania.com - Seorang Pria ditangkap anggota Satreskrim Polres Musirawas karena kasus dugaan penggelapan mobil.

Pria tersebut adalah Candra (43), yang merupakan warga Jalan Kemang I Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Melansir dari Sripoku,com, Chandra ditangkap atas kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik temannya, Izodin (43).

Kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza BG1502QI yang dilakukan Candra terjadi pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 13.00.

Bermula ketika tersangka datang ke rumah korban di Desa Manah Resmi Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas.

Baca Juga: Penggelapan Mitsubishi Xpander Batal Dilaporkan Polisi, Alasannya Simpel Karena Hal Ini

Modusnya, tersangka meminjam mobil milik korban untuk waktu selama empat hari.

Alasan tersangka meminjam kendaraan tersebut untuk mengantarkan mertuanya berobat ke Propinsi Jambi.

Namun setelah habis masa waktu yang dijanjikan untuk peminjaman mobil tersebut, mobil tak juga dikembalikan.

Ketika dihubungi korban, tersangka selalu berjanji untuk mengembalikan mobil tersebut.

Karena merasa kesal, korban akhirnya melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Muara Beliti agar tersangka ditangkap dan diproses secara hukum.

Baca Juga: Tangan Masih Diikat, Pelaku Penggelapan Motor Lari dari Kantor Polisi