Baca Juga: Ratusan Santri Unjuk Rasa, Tutup Jalan Teluk Naga, Polisi Mau Lewat Jadi Putar Balik
Tersangka diketahui sudah menjalankan aksinya selama berbulan-bulan dan biasa beraksi setiap hari kerja yakni mulai Senin hingga Jumat.
Minimal, Firmansyah minta uang minimal Rp 20.000.
Ada pun tersangka ditangkap di sekitar lokasi pemalakan, pada Minggu (19/1/2020) usai aksinya viral di media sosial.
Firmansyah dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aksi Pemalak Sopir Truk di Jalan Kapuk Kamal Leluasa karena Mencatut Jenderal Bintang Dua di Karcis,