Pemalak Sopir Truk Leluasa Beraksi, Nama Jenderal Bintang Dua Tertera di Karcis, Gak Ngasi Bakal Disemprot

Indra Aditya - Rabu, 22 Januari 2020 | 16:50 WIB

Pemalak sopir truk mencatut nama Jenderal bintang dua di karcis (Indra Aditya - )

Baca Juga: Ratusan Santri Unjuk Rasa, Tutup Jalan Teluk Naga, Polisi Mau Lewat Jadi Putar Balik

Tersangka diketahui sudah menjalankan aksinya selama berbulan-bulan dan biasa beraksi setiap hari kerja yakni mulai Senin hingga Jumat.

Minimal, Firmansyah minta uang minimal Rp 20.000.

Ada pun tersangka ditangkap di sekitar lokasi pemalakan, pada Minggu (19/1/2020) usai aksinya viral di media sosial.

Firmansyah dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aksi Pemalak Sopir Truk di Jalan Kapuk Kamal Leluasa karena Mencatut Jenderal Bintang Dua di Karcis,