Terjaring Razia, Puluhan Motor Balap Liar Mangkrak di Polresta Malang Kota, Bukan STNK, SIM Atau BPKB, Mau Ambil Harus Bawa Ini

Indra Aditya - Selasa, 21 Januari 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi Polisi mengamankan kendaraan balap liar (Indra Aditya - )

Otomania.com - Polisi berhasil mengamankan puluhan motor pelaku balap liar di sekitar Gor Ken Arok, Kota Malang, kini motor itu masih mangkrak di Mapolresta Malang Kota, Senin 20/1/2020.

Tampak motor yang mayoritas tidak sesuai standar itu diberi garis polisi dan dijaga oleh petugas.

Ada sekitar 50 unit motor yang belum diambil pemiliknya.

Motor yang tidak standar dan telah disetting untuk balapan, dipisah dengan motor yang standar agar memudahkan saat pengambilan.

Baca Juga: Enak-enak Balap Liar, Ada Razia, 56 Pembalap Dorong Motor ke Polres

“Mayoritas yang disita ini tidak standar dan tidak dilengkapi surat-surat,” ujar Iptu Ni Seruni Marhaeni, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, dikutip dari SURYAMALANG.COM, Senin (20/1/2020).

Perempuan yang akrab disapa Heni ini menambahkan pemilik kendaraan wajib menyertakan surat resmi apabila ingin mengambil kendaraannya.

Namun untuk motor yang tidak standar, wajib membawa suku cadang asli dan memasangnya.

“Untuk kendaraan yang disetting balapan wajib membawa orang tuanya,” katanya.

Baca Juga: Cegah Aksi Balap Liar, Sepanjang Jalan Ini Dipasangi Pita Kejut, Jumlahnya Banyak Juga!