Kisah Pembunuh Sopir Taksi Online, Pilih Korban yang Bertubuh Kecil, Kini Menanti Hukuman Mati

Indra Aditya - Jumat, 17 Januari 2020 | 13:50 WIB

Akbar, sebagai otak pelaku pembunuhan sopir taksi online diganjar hukuman mati. (Indra Aditya - )

Baca Juga: Driver Ojek Online Wanita Tewas Setelah Kejar-kejaran dan Senggolan Dengan Motor Trail, Motor Hancur Tabrak Tiang Listrik

Adapun untuk calon korban kedua juga dibatalkan karena merupakan tetangga dari keponakan Akbar.

”Dua calon korban ini dibatalkan karena terlalu berisiko aksinya akan lebih mudah diketahui,” ujar Purnama.

Akhirnya, pilihan jatuh pada korban ketiga, yakni Sofyan.

Selain lebih aman, tubuh korban juga tergolong kecil.

Menurut jaksa, fakta ini membuktikan pelaku memiliki kesempatan untuk membatalkan niatnya, tetapi hal itu tidak dilakukan.

Hal lain yang memberatkan, pembunuhan tergolong sadis.

Korban juga merupakan tulang punggung keluarga dengan satu istri dan empat anak.

Baca Juga: Pertama Diluncurkan di Kabupaten Bandung, Angkot Dengan Berbasis Online, Cuma boleh Ngetem 3 Menit

Tidak ada perdamaian dari pihak keluarga.

Belum lagi, Akbar mengajak FR, seorang anak di bawah umur, untuk melancarkan aksinya tersebut.

”Tidak ada satu pun hal yang meringankan,” ungkap Purnama.

Purnama mengatakan, sidang Akbar merupakan yang terakhir dari sidang semua pelaku karena Akbar baru ditangkap pada 21 Agustus 2019 atau sekitar 10 bulan setelah terungkapnya kasus ini.

Adapun pelaku lain sudah tertangkap lebih dulu dan disidang hingga vonis.

Purnama optimistis, Akbar diganjar dengan hukuman maksimal karena ketiga pelaku lain juga telah dijerat dengan hukuman maksimal.

”Apalagi, Akbar adalah aktor utama dari kejahatan ini,” katanya.
Riduan dan Acundra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Palembang pada 24 April 2019.