Kisah Pembunuh Sopir Taksi Online, Pilih Korban yang Bertubuh Kecil, Kini Menanti Hukuman Mati

Indra Aditya - Jumat, 17 Januari 2020 | 13:50 WIB

Akbar, sebagai otak pelaku pembunuhan sopir taksi online diganjar hukuman mati. (Indra Aditya - )

Otomania.com – Driver taksi online beberapa waktu belakangan kerap menjadi korban kejahatan, bahkan ada yang sampai dibunuh.

Ada kelompok perampok dan pembunuh ini sengaja memilih driver taksi online bertubuh kecil untuk memuluskan aksinya.

Akbar Al Fariz (34) adalah otak kejahatan sadis tersebut.

Ia pun dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Dua pelaku lain telah divonis mati, sedangkan satu pelaku lagi

divonis 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Akbar Al Fariz, terdakwa utama pembunuh driver taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, Sofyan, dituntut hukuman mati.

Selain menjadi pelaku, dia juga diduga merencanakan pembunuhan dan mengajak serta tiga pelaku lain.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Purnama Sofyan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Tarigan ini, jaksa menuntut Akbar dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Merasa Aman, Pelaku Begal Taksi Online Pulang Kampung, Disambut Gelang Kembar

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo KUHP Pasal 55 Ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana terhadap Sofyan (44) pada 29 Oktober 2018.

Akbar juga menyuruh tiga pelaku lain, yakni Riduan (45), Acundra (21), dan FR (16), ikut membunuh Sofyan.

Menurut Purnama, ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Akbar dituntut hukuman mati, salah satunya karena Akbar adalah aktor utama di balik pembunuhan ini.

”Akbar yang memilih korban dan mengharuskan korban yang disasarnya tewas,” katanya.

Purnama menuturkan, sebenarnya ada waktu bagi Akbar untuk tidak melakukan aksinya.

Dia dua kali membatalkan pemesanan taksi daring karena sejumlah alasan.

Untuk alasan pertama, pemesanan dibatalkan karena calon korban pertama membawa iring-iringan.