Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang.
Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam Perbup tersebut pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.
Dalam aturan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menentukan jam Operasional Kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Bukan kali ini saja, truk bertonase berat dikatakan warga sudah sering memakan korban luka berat di kawasan Teluknaga.
Baca Juga: Dihajar Keras Honda Karisma, Santri Yang Tersungkur Bisa Bangkit Lagi
Tak jarang, nyawa warga tak berdosa pun turut melayang karena truk yang nekat melintas pada siang hari.
"Untuk Bupati Tangerang, bapak, ibu, kakak, dan adik, teman-teman kami cacat kakinya. Belum lama saudara kami meninggal ditabrak truk," kata Selva Divani seorang santri.
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mengancam akan menutup Jalan Kampung Melayu selamanya sampai Bupati Tangerang datang menghampiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Santri Ditabrak Truk Hingga Lumpuh, Ratusan Santri Tutup Jalan Teluknaga Sambil Berselawat,