Baca Juga: Pakai Honda Supra Lancarkan Aksi Begal Payudara, Incar Mamah Muda, Ini Pengakuan Pelakunya
"Korban setelah kejadian langsung melapor ke Polsek Bekasi Utara, beruntung dia juga mengenali sepeda motornya yang diduga hendak dijual pelaku secara online di facebook," ujarnya.
Diringkus Dengan Cara Dijebak Saat Menjual Kendaraan Hasil Curian
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib, mengatakan, pelaku berhasil diringkus dengan cara dijebak anggota yang menyamar hendak membeli kendaraan hasil curian.
Kala itu, korban melapor sambil memberitahu kalau sepeda motornya hendak di jual di akun media sosial facebook milik tersangka.
"Pada tanggal 12 Januari 2020, anggota melakukan penangkapan, korban kita jebak dengan pura-pura ketemu di dekar Monas untuk membeli motor curian," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara. Mereka dijetat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Modal Gertak Disertai Mabuk Miras
Bocah berusia 14 tahun berinsial MY menjadi otak aksi begal motor yang dilakukan bersama dua orang rekannya AG (19) dan RR (20) di Jalan Alexindo, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Baca Juga: Remaja Pelaku Begal Kena Jebakan Korbannya, Gara-gara Gelagat Mencurigakan
Ketika dijumpai di Mapolsek Bekasi Utara, MY dan dua orang rekannya mengenakan pakaian berwarna oranye khusus tahanan lengkap dengan penutup wajah dan kepala, Senin, (13/1/2020).
MY saat dimintai keterangan awak media mengaku menyesal telah melakukan aksi kejahatan hingga membuatnya berurusan dengan hukum.
"Nyesel, orangtua udah almarhum dua-duanya," kata MY ketika ditanya perihal masalah yang menjeratnya.
Bocah umur 14 tahun itu mengaku, sehari-hari tinggal mengontrak. Kadang dia juga menumpang di tempat kos temannya yang berada di Harapan Jaya.
MY mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal sepeda motor.
Pertama, dia sempat berkasi di daerah Pisangan, Jakarta Timur, lalu yang kedua di daerah Harapan Jaya Bekasi.