Baca Juga: Koplak! Pelaku Curanmor Beraksi Ngajak Istri, Mobil Dibawa Istri Ditinggal, Sampai Trauma
Kemudian korban diminta pelaku Suhartono untuk menginjak satu tangkai bunga mawar tersebut. Dan, satu tangkainya lagi untuk diserahkan ke pelaku Aris.
"Selama itu korban menturuti, lalu pelaku Suhartono ini meminjam sepeda motor korban, selagi korban diperintahkan menginjak bunga mawar dan tidak boleh dilepas," jelasnya.
Pelaku Suhartono yang sudah menerima kunci kontak sepeda motor milik korban lalu pergi menjemput tersangka Aris Nasution dan kabur menghilangkan jejak membawa kendaraan tersebut.
"Selama menginjak bunga mawar itu korban tidak sadar, dia baru benar-benar sadar setelah 30 menit kemudian dan langsung kebingungan," ungkap Kompol Agus.
Sementara, kata dia hipnotis menggunakan media bunga mawar ini dalam mencuri merupakan penemuan modus baru yang pertama kali di kawasan Medan Satria.
Pihaknya pun siap mendalami dan mengintrogasi lebih lanjut terhadap kedua pelaku, agar tak ada lagi korban yang terkena modus hipnotis seperti ini.
"Ini baru pertama di Medan Satria tapi kita akan dalami lagi aksinya, karena pelaku mengaku sudah melakukan di beberapa tempat seperti di Bekasi, Jakarta Timur dan Bogor," tutur dia.
Adapun, kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Modus Baru Curanmor di Bekasi, Gunakan Bunga Mawar untuk Hipnotis Korban, Begini Kronologinya,