Dua Mahasiswa UKI Gugat UU Lalu Lintas, ITW Sebut Mereka Sama di Mata Hukum

Indra Aditya - Minggu, 12 Januari 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi tilang (Indra Aditya - )

Otomania.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, tidak terima ditilang.

Mahasiswa semester VII tersebut ditilang lantaran tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari.

Eliadi akhirnya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melihat hal ini, Edison Siahaan selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) mengatakan, wajar-wajar saja apabila para mahasiswa ajukan gugat tersebut ke MK.

Baca Juga: Heboh! Kades Terpilih Geber-geber RX- King di Acara Pelantikan, Ditegur Polisi Hingga Pasrah Ditilang, Ini Yang Terjadi

"Mahasiswa itu juga mempertanyakan kedudukan yang sama dihadapan hukum. Karena dianggap Polisi diskriminatif yang membiarkan motor melintas tidak menyalakan lampu karena dikendarai oleh Presiden," ujar Edison di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Edison menegaskan bahwa pada sejatinya kehebohan seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi.

"Petugas di lapangan perlu dibekali kemampuan untuk memberikan penjelasan apabila ada pertanyaan dari warga yang kritis," ungkap Edison.