BPRD DKI Jakarta Giat Jemput Bola di Tahun 2019, Target Senilai Rp 8,8 Triliun Tercapai

Indra Aditya - Minggu, 12 Januari 2020 | 11:00 WIB

Mobil Jaguar milik Rudiansyah, yang pajaknya sempat menunggak tetapi kini sudah dilunasi (Indra Aditya - )

Otomania.com - Bisa dilihat pada tahun 2019 lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya menertibkan penuggak pajak kendaraan.

Nggak tanggung-tanggung, BPRD melakukan razia dengan jemput bola tempat-tempat wajib pajak seperti di rumah, apartemen, tempat parkir pusat perbelanjaan elite hingga beragam sosialiasi di jalan.

Hal ini dilakukan BPRD demi mencapai target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 yang sebesar Rp 8,8 triliun.

Tak hanya itu, penghapusan denda PKB hingga tanggal 30 Desember lalu juga dilakukan demi menarik minat masyarakat membayar kewajiban pajaknya.

 

Baca Juga: Karena Beda Pajak, Turunnya Harga BBM 2020 di Tiap Provinsi Berbeda, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia

Setelah tahun 2019 berlalu, apakah BPRD berhasil memenuhi target tersebut atau justru sebaliknya?

Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta mengatakan target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2019 tercapai.

"Target BPRD DKI soal penerimaan PKB tahun 2019 sebesar Rp 8,8 triliun tercapai," ujar Mulyo (11/1).

Mulyo mengungkapkan penerimaan PKB tahun 2019 bahkan melebihi target yang ditetapkan.