Bukan Rp 20 Juta Tapi Rp 2 Juta, Denda Punya Mobil Gak Punya Garasi Di Kota Depok, Ini Penjelasannya

Parwata - Sabtu, 11 Januari 2020 | 17:17 WIB

Rata-rata satu rumah satu mobil di Jepang dan parkir di garasi sendiri atau di tempat penyewaan.(Ghulam/KompasOtomotif) (Parwata - )

Otomania.com - Bagi masyarakat pemilik mobil di Kota Depok diwajibkan untuk memiliki garasi atau sarana parkir.

Hal tersebut dikarenakan, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru.

Perda terbaru tersebut adalah tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

Melansir dari Kompas.com, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan.

Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

Baca Juga: Pengguna Jalan Melongo Didenda Jutaan Rupiah Akibat Tak Bisa Tunjukkan Kartu E-Toll

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Pradi menuturkan, Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.

"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Jangan Coba-coba Masuk Jalur Sepeda! Tilang Sudah Menunggu, Pilih Denda atau Penjara?