Ngeri! Warga Depok Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Bisa Diganjar Denda Rp 20 Juta

Indra Aditya - Kamis, 9 Januari 2020 | 17:30 WIB

Ilustrasi parkir di depan rumah (Indra Aditya - )

Dia menambahkan, penertiban parkir liar di jalan lokal harus didahului dengan sosialisasi. Jangan sampai, penindakan yang dilakukan petugas justru menimbulkan kericuhan di masyarakat.

“Tentu kami akan mengajak warga berdiskusi sambil sosialisasi, sehingga paling tidak sebelum kami lakukan penertiban mereka sudah tahu duluan,” jelasnya.

Senada diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Anies, bila jumlah pelanggarannya mendominasi, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi.

“Kalau yang melanggar 90 persen, berarti ada sesuatu yang salah, nah kami harus perbaiki di aspek aturannya. Tapi kalau jumlah pelanggar hanya 10 persen, berarti memang ada pelanggaran,” kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 140 dalam aturan itu menjelaskan tentang kewajiban masyarakat mempunyai garasi bila memiliki kendaraan.

Berikut isinya:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemilik Mobil Didenda Rp 20 Juta Jika Tidak Punya Garasi Setelah Perda Garasi Disahkan DPRD Depok,