Ngeri! Warga Depok Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Bisa Diganjar Denda Rp 20 Juta

Indra Aditya - Kamis, 9 Januari 2020 | 17:30 WIB

Ilustrasi parkir di depan rumah (Indra Aditya - )

Otomania.com – Telah disahkan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bidang perhubungan tentang garasi mobil, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Dadang Wihana pun segera menanggapi.

Dadang mengatakan, setelah Raperda tersebut disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa nantinya penerapan peraturan daerah tersebut di masyarakat.

"Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal (peraturan wali kota) yang akan disusun," kata Dadang seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Rabu (8/1/2020).

Dikatakan Dadang, peraturan itu nantinya perlu perangkat penunjang lainnya yakni Perwal terkait tekni dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garasi.

Sebelumnya, Perda Garasi itu merupakan rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dishub Depok.

Di mana warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok, Ari Manggala, Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan sudah disahkan.

Baca Juga: Meleng Saat Kabur, Mobil Parkir Ditabrak, Nasib Pelaku Curanmor Mengenaskan

Namun, Ari mengatakan, belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.

"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setahu saya, tidak ada denda pelanggaran sebesar itu," tutur Ari kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Diajukannya Raperda perubahan tersebut, kata Ari, karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.