Pelaku menyelipkan pisau di pinggangnya.
"Barang bukti ada sebilah pisau dan satu unit motor Honda BeAT warna putih dengan nomor polisi BE 4558 CF," ungkap Hari Budiyanto.
Atas perbuatannya, lanjut Hari, pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sebelumnya, dia (HR) pernah ditahan 10 bulan untuk kasus yang sama, dan pidana 3 bulan terkait kasus pencurian burung," terang Hari Budiyanto.
Sementara, HR mengaku, ia selalu beraksi seorang diri.
Baca Juga: Terdengar Teriakan, Honda BeAT Digondol Maling, Saksi Lihat Pelaku Gak Berkutik Karena Ini
Sebelum menumpang motor korbannya, HR pura-pura sakit perut.
Ia lalu minta diantarkan ke rumah temannya.
Ketika berada di jalan sepi, HR langsung menodongkan pisau.
Saat korbannya tak berdaya mendapat ancaman senjata tajam, HR dengan leluasa membawa kabur motor korban.
"Saya cuma nodongkan pisau, tidak sampai melukai," ucap HR.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pura-pura Sakit lalu Nebeng Pelajar Naik Motor, sampai di Jalan Sepi Keluarkan Pisau,