Otomania.com - Seorang begal tertangkap ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat.
Setelah penangkapan tersebut baru diketahui modus dari Begal berusia 19 tahun tersebut adalah pura-pura sakit hingga membuat korban iba.
Tersangka begal tersebut berinisial HR yang telah dua kali masuk penjara.
melansir dari TribunLampung.com, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Hari Budiyanto, mengungkapkan.
Polisi menangkap tersangka pada Selasa (31/12/2019) warga Jalan Pagaralam Gang Putra, Langkapura, Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap atas laporan seorang korban, RR (15), Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Kejadiannya Rabu (11/12/2019), modusnya nebeng motor korban."
"Setelah di jalan sepi, baru korban ditodong pakai pisau," ujar Hari Budiyanto, Senin (6/1/2020).
Hari Budiyanto menambahkan, HR biasa melakukan aksi dengan menyasar remaja dan kaum perempuan.
Sehingga, kata Hari, pelaku bisa dengan mudah menodongkan pisau.