Otomania.com - Kota Surabaya akan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik mulai Januari 2020 besok.
Pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam melalui sistem yang terintegrasi.
Pelanggar tak akan bisa mengelak ketika polisi tiba-tiba mendatangi rumah karena membawa bukti foto yang terekam CCTV.
Mengawali pemberlakuan E-Tilang ini telah dipasang 20 alat pendeteksi pelanggaran di beberapa titik utama.
"Masih rahasia titiknya biar semua disiplin di jalan. Nanti akan makin banyak lokasi yang akan kami pasang CCTV E-Tilang. Yang jelas Januari E-Tilang ini sudah diberlakukan," ungkap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (27/12/2019).
(Baca Juga: Busyet, Jumlah Ban Yang Harus Disiapkan Michelin Tiap Seri MotoGP Bisa Bikin Kamu Jadi Juragan Toko Ban!)
Pemberlakuan E-Tilang di Surabaya ini setelah Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Polda Jatim, termasuk Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Jangan Lebihi Batas Kecepatan
Setelah penandatanganan Pemkot dan aparat penegak hukum, E-Tilang akan diujicobakan terutama di wilayah tengah kota.
Tidak hanya pelanggaran yang kasat mata karena melanggar rambu atau tak pakai helm.
Pelanggaran yang sulit dilihat juga bisa terdeteksi melalui CCTV tercanggih ini.
Ditlantas Polda Jatim Kombes Polisi Budi Indra Dermawan menyebutkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan di ruas jalan akan kena E-Tilang.
(Baca Juga: Turing Naik SUV Eropa Rp 800 Jutaan, Peugeot 5008 Jakarta-Solo, Asyik Banget Diajak Ngebut)
"Melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat nyetir akan terekam kamera. Tetap nanti yang kami lihat nopol," kata Budi.
Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat nopol kendaraan.
Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
Lantas bagaimana jika kendaraan yang digunakan melanggar itu kendaraan pinjaman atau rental.
Budi menegaskan petugas polisi akan tetap ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan nopol.
(Baca Juga: Penting! Ini Bahayanya Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman di Baris Kedua, Simak Ulasan dan Videonya)
Setelah terkonfirmasi, petugas akan memproses tilang mereka.
Budi menegaskan pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, maka nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-Tilang.
Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.
Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang.
(Baca Juga: Bikin Takjub, Lima Video Penyelamatan Marc Marquez Dari Crash di Balap MotoGP 2019)
Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.
Bagi pelelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).
Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di mall pelayanan publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang.
E-Tilang Nopol Luar Surabaya
Risma menegaskan penerapan sistem E-Tilang tidak hanya berlaku untuk nopol L Surabaya.
Plat nomor luar Surabaya juga akan diberlakukan E-Tilang ini.
(Baca Juga: Menarik Nih, Toyota Avanza 1.5 S Matic Bekasnya Cuma Rp 100 Jutaan. Simak Spek dan Keunggulannya)
Risma memastikan tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar.
Maka dari itu pihaknya melakukan kerjasama dengan Polda Jatim.
Polda Jatim akan minta bantuan petugas di luar Surabaya untuk menindak mereka yang melanggar.
Surat penilangan akan tetap akan didatangi atau dikirim via pos.
"Sistem E-Tilang yang kami terapkan bersama Polda Jatim akan terkoneksi dengan sistem kependudukan. Jadi nama serta alamat dan identitas pelanggar akan terlacak," kata Risma.
(Baca Juga: Belum Tiga Bulan, Apotik Ini Sudah Dua Kali Diseruduk Mobil, Sekarang Ditabrak BMW)
Pemanfaatan teknologi CCTV pengenal wajah itu tak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas.
Sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal.
Seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris.
“Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,” kata Risma.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda".