Pelanggaran yang sulit dilihat juga bisa terdeteksi melalui CCTV tercanggih ini.
Ditlantas Polda Jatim Kombes Polisi Budi Indra Dermawan menyebutkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan di ruas jalan akan kena E-Tilang.
(Baca Juga: Turing Naik SUV Eropa Rp 800 Jutaan, Peugeot 5008 Jakarta-Solo, Asyik Banget Diajak Ngebut)
"Melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat nyetir akan terekam kamera. Tetap nanti yang kami lihat nopol," kata Budi.
Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat nopol kendaraan.
Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
Lantas bagaimana jika kendaraan yang digunakan melanggar itu kendaraan pinjaman atau rental.
Budi menegaskan petugas polisi akan tetap ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan nopol.
(Baca Juga: Penting! Ini Bahayanya Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman di Baris Kedua, Simak Ulasan dan Videonya)
Setelah terkonfirmasi, petugas akan memproses tilang mereka.