Otomania.com - Hingga saat ini, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus genjot razia penunggak pajak kendaraan bermotor di perkantoran, perumahan, apartemen, kantor pemerintahan, hingga pusat perbelanjaan.
Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan. “Saat ini kami masih terus gencar melakukan razia door to door sebagai kelanjutan strategi-strategi himbauan pembayaran pajak yang sebelumnya telah kami lakukan," terang Faisal.
Merujuk data BPRD Jakarta bahwa sampai saat ini terdapat 342 unit kendaraan mewah yang telah diblokir, dimana sebanyak 150 kendaraan merupakan hasil penyisiran pemegang KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Upaya penyisiran kendaraan mewah terus dilakukan. Salah satunya razia gabungan melibatkan polisi, razia door to door, surat paksa, penempelan stiker, penagihan masif dengan KPK RI, Kajati DKI Jakarta, Kepolisian Ditlantas Polda Metro Jaya, Walikota, Camat dan Lurah dan penerapan tax clearance.
Baca Juga: Tiga Mobil ASN Nunggak Pajak, Walikota Tempel Stiker Bikin Malu, Masih Bandel Rekening Diblokir
“Untuk itu bagi warga DKI Jakarta ayo segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena di tahun depan nanti akan ada tahun penegakkan pajak dengan tindakan penyitaan dan penghapusan regident kendaraan," lanjut Faisal.
Program keringanan pajak DKI Jakarta masih berlangsung hingga 30 Desember 2019.
Tahun depan, penindakkan hukum bagi penunggak pajak akan dilakukan lebih tegas.
Sebagai catatan, lihat lampiran daftar sebagian kendaraan mewah yang telah diblokir :