Otomania.com – Sangat mengkhawatirkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur kerap terjadi, kali ini terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Baebunta, tepatnya di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta.
Kapolsek Baebunta, Ipda Rodo Parulian Manik mengatakan, satu dari dua pelaku sudah ditangkap.
Dia adalah AR (18) warga Dusun Awo-awo Baru, Desa Tarobok.
AR bersama rekannya WN tertangkap basah tengah memperkosa NB (13) di sebuah kebun jagung milik warga di Tarobok, Senin (23/12/2019) siang.
Dijelaskan Rodo, kasus pemerkosaan berawal ketika korban berada di rumah kerabatnya.
Baca Juga: Panik! Pemotor Papasan dengan Gajah Ngamuk Sampai Jatuh Tersungkur, Kabur Sejadi-jadinya
Kemudian pelaku WN berkomunikasi dengan korban melalui telepon seluler.
WN kemudian mengajak AR menjemput NB menggunakan sepeda motor.
Saat bertemu dengan NB, WN menarik dan menaikkan ke sepeda motor, lalu berboncengan ke arah kebun jagung.
Motor dikemudikan AR, sesampai di kebun, WN kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap NB, sedangkan AR bertugas mengawasi situasi sekitar.
Setelah selesai, WN memanggil AR untuk bergantian menyetubuhi NB.
Apesnya, ketika AR sudah bersiap-siap melakukan, Usman yang tak lain ayah korban memergokinya.