Otomania.com - Polisi baru saja mengamankan seorang driver taksi online di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Barat.
Bukan kasus soal penipuan ataupun kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan si driver taksi online ini harus berhadapan dengan aparat.
Namun justru masalah ranah pribadi si sopir taksi online tersebut dengan beberapa konsumennya.
Driver taksi online laki-laki berinisial AS ini ternyata beberapa kali berhubungan badan dengan konsumennya.
Belakangan ini AS kerap mengancam penumpangnya dengan video seks yang ia rekam.
(Baca Juga: Curhat Horor Rombongan Vespa Melintas di Alas Roban dari Bekasi ke Yogyakarta, Disapa Miss Kunti)
AS ternyata kerap merekam kegiatan hubungan badan yang ia lakukan dengan penumpangnya tanpa sepengetahuan mereka.
Selama setahun bekerja sebagai sopir taksi online, setidaknya ada 14 penumpang yang diajak AS berhubungan badan dan direkamnya secara diam-diam.
"Si korban ini kaget, ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," kata Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Video seks itu ia gunakan untuk memeras para korban dengan ancaman akan menjual hasil rekamannya tersebut ke situs web lokal.
(Baca Juga: Selain STNK dan Berkas Lain, Beli Yamaha NMAX Dikasih Stiker Ini, Apa Fungsinya?)
Berdasarkan pengakuan AS, sudah ada dua wanita yang ia peras dengan menggunakan video seks tersebut.
Kedua wanita tersebut merupakan penumpang yang dihamili AS hingga akhirnya dinikahi siri olehnya.
"(AS) diminta pertanggungjawaban. Minta dinikahkan siri, kemudian diminta menikah secara resmi, tapi tak kunjung dinikahi," ujar Joko.
Adapun AS ditangkap setelah salah satu korbannya yang tak tahan karena terus diperas tersangka
AS diamankan pada Jumat (13/12/2019) lalu, di rumahnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
(Baca Juga: Pemotor dan Driver Ojol Bahu Mebahu Rusak Mobil, Muka Sopir Berdarah Masih Kena Bogem)
Terhadap AS polisi menyangkakan dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Taksi Online Ini Peras Penumpangnya dengan Rekaman Video Seks Mereka".