(Baca Juga: Selain STNK dan Berkas Lain, Beli Yamaha NMAX Dikasih Stiker Ini, Apa Fungsinya?)
Berdasarkan pengakuan AS, sudah ada dua wanita yang ia peras dengan menggunakan video seks tersebut.
Kedua wanita tersebut merupakan penumpang yang dihamili AS hingga akhirnya dinikahi siri olehnya.
"(AS) diminta pertanggungjawaban. Minta dinikahkan siri, kemudian diminta menikah secara resmi, tapi tak kunjung dinikahi," ujar Joko.
Adapun AS ditangkap setelah salah satu korbannya yang tak tahan karena terus diperas tersangka
AS diamankan pada Jumat (13/12/2019) lalu, di rumahnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
(Baca Juga: Pemotor dan Driver Ojol Bahu Mebahu Rusak Mobil, Muka Sopir Berdarah Masih Kena Bogem)
Terhadap AS polisi menyangkakan dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Taksi Online Ini Peras Penumpangnya dengan Rekaman Video Seks Mereka".