Otomania.com - Lagi, penyelundupan mobil dan motor mewah digagalkan. Menariknya tidak semua mobil dan motor yang digagalkan masuk ke Indonesia oleh Bea Cukai Tanjung Priok (17/12) ini adalah varian terbaru.
Justru banyak diantaranya adalah varian langka dengan tahun produksi cukup tua. Meski begitu mobil dan motor ini memiliki prestige yang cukup tinggi dikalangan pecinta otomotif. Sehingga secara harga cukup mahal.
Kementrian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia, TNI serta Kejaksaan membeberkan daftar mobil dan motor yang disita.
Dari kurun waktu 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil mewah dan motor melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Ada total 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor rangka motor, mesin motor mewah berbagai merek yang telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok (17/12).
Baca Juga: Ini Fakta Gamblang Keberadaan Ferrari di Lambung Pesawat Garuda, Ternyata Terbang Jakarta-London
Salah satu mobil keluaran terbaru ada Porsche GT3 RS berwarna hijau ini. Mesinnya Flat-6 dengan performa ala supercar.
Tapi yang lain banyak juga varian classic, seperti Alfa Romeo 1750 Spider. Coupe klasik yang merupakan icon mobil sport Eropa di tahun 60-70'an.
Atau sebuah Ferrari 250 GT cabrio dengan beberapa komponen terlepas. Seperti tak dilengkapi dengan roda dan kap bagasi.
Sepertinya baru akan dirangkai ketika masuk ke Indonesia. Namun sayangnya keburu ditangkap.
Meski tua, jangan anggap remeh. Dua mobil yang diselundupkan PT SLK, Porsche GT3 RS dan sebuah Alfa Romeo dari Singapura memiliki total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar.
Baca Juga: Kronologi Penyelundupan Harley-Davidson ke Pasawat yang Dilakukan Dirut Garuda Indonesia
Sedang untuk sepeda motor ada 13 unit motor BMW berbagai tipe. Mulai dari BMW R1150, moge bermesin boxer yang pertama kali diproduksi pada tahun 1999. Lebih tua lagi ada BMW R75/5 keluaran tahun 1970'an.
Lalu ada 5 unit Harley-Davidson berbagai tipe, salah satunya Sportster. Harley-Davidson yang tertangkap ini juga kebanyakan dalam kondisi terurai. Banyak komponen yang belum dirakit.
Kemudian ada 1 unit Ducati dan moge terbaru 5 unit Honda CRF 1000L. Masuk dalam daftar, ada juga Honda Motocompo motor keluaran tahun 1981-1983. Motor mini yang bisa dilipat ini juga merupakan salah satu motor langka dari Jepang.
Nilai barang selundupan ini ditaksir mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp 48 miliar.
Seperti yang diungkapkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, modus penyelundupannya adalah dengan memberikan dokumen keterangan yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Anomali ini diketahui setelah petugas menemukan beberapa kejanggalan antara berat barang tidak sesuai dengan berat barang dalam dokumen yang diserahkan.
Sehingga dilakukan hi-co scan kontainer yang mendapati citra barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat.
Baca Juga: Kronologi Penyelundupan Harley-Davidson ke Pasawat yang Dilakukan Dirut Garuda Indonesia
Modusnya importasinya beragam, ada yang memberikan dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris dan perkakas yang dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.
Perusahaan-perusahaan tersebut, menyelundupkan mobil mewah dan motor dari negara Singapura dan Jepang.
Tujuh perusahaan ini adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA dan PT TSP.