Berdasarkan laporan polisi nomor LP/2838/K/XII/2019/Restabes Medan, tanggal 13 Desember 2019 atas nama Abyadi Siregar warga Jalan Pengabdian No 23 Dusun XVI Percut Seituan.
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum dan pada 13 Desember 2019 mendapat informasi kedua pelaku pencurian sedang di Jalan Krakatau Medan.
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, tim melihat kedua tersangka. Tak ingin sia-siakan kesempatan, kedua pelaku langsung diringkus petugas.
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP merek Xiaomi warna silver gold yang dijambret oleh kedua pelaku," urai Dadang.
Baca Juga: Turun Dari Motor Ojek Online Tas Dijambret, Pelaku Dijemput Malah Kabur, Endingnya Senjata Menyalak
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2-e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Dadang. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Amankan Dua Penjambret Ponsel Kepala Ombudsman Sumut,