Petugas Sidak ke Apartemen, Ditemukan Mobil-mobil dengan Total Tunggakan Pajak Di Atas Rp 500 Juta

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 10 Desember 2019 | 12:00 WIB

Mobil-mobil mewah disidak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Apartemen Paviliun, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Kedua, mobil Honda CR-V bernomor polisi B 88 UV dengan total tunggakan pajak Rp 11.592 juta.

(Baca Juga: Daftar Harga Motor Honda 150 cc Semua Tipe Terbaru di Desember 2019, Skutik atau Bebek dan Sport Lengkap?)

Ketiga, mobil Mercedes Benz B 0013 MIR dengan total tunggakan Rp 20.501.640.

Terakhir, mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 2851 PBF yang total tunggakannya Rp 12.579 juta.

"Mobil-mobil ini akan ditempeli stiker bahwa melakukan tunggakan pajak," ujarnya.

"Total potensi kerugian negara akibat tunggakan pajak empat kendaraan ini adalah Rp 116.022.640," dia menambahkan.

Lebih lanjut, dia menyebut kegiatan sidak mobil mewah penunggak pajak ini gabungan BPRD DKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca Juga: Dari Pengendara Ngeyel Hingga Sering Diajak Berantam, Ini Kisah Penjaga Lintasan Kereta Tak Berpalang)

Tujuannya, supaya para penunggak pajak kendaraan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

"Sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak," ujarnya.

"Total jumlah kendaraan mobil mewah yang sampai sekarang masih menunggak pajak, 1.094. Nilai potensi pemasukan dari tunggakan itu senilai Rp 36,8 miliar," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kena Sidak, Pemilik Mobil Ferrari dan Rolls Royce Tunggak Bayar Pajak Kendaraan".