Proses pembelian pasokan sabu dari Sahri kerap dilakukan menggunakan sistem pembelian 'ranjau'.
Mereka kerap bertransaksi sabu seberat lima gram di kawasan Tambaksari Surabaya setiap pekan.
"Sahri kini profinya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Tak cuma menjual sabu, ternyata pelaku juga keranjingan serbuk kristal haram itu selama setahun.
Akibat perbuatannya pelaku dikenai Pasal 112 (1) jo 114 (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pelanggannya Sopir Taksi & Mikrolet, Pria Surabaya Ini Jualan Sabu Paket Hemat Rp 200 Ribuan Saja".