Dishub DKI Jakarta Luncurkan Stiker Kebal Ganjil Genap, Ini Syaratnya

Indra Aditya - Rabu, 4 Desember 2019 | 18:20 WIB

Arie Kurniawan (kanan) bersama petugas Dishub DKI Jakarta (Indra Aditya - )

Otomania.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan penawaran agar warganya mudah mendapat stiker bebas ganjil genap.

Namun untuk menerimanya harus memenuhi beberapa syarat.

Ini dilakukan Dishub DKI Jakarta dibarengi peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas.

Jadi guna memberi kemudahan untuk para penyandang disabilitas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberikan hak khusus yaitu dengan membebaskan dari peraturan ganjil-genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan tanda berupa stiker di mobil penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ada 7 Titik Rawan Kecelakaan Dipasang Roller Barrier Oleh Dishub Jabar, Ini Lokasinya

Sehingga bebas untuk digunakan di seluruh wilayah yang terkena peraturan ganjil genap.

"Cara mendapatkan stikernya mudah, cukup mengajukan pakai surat ke Kepala Dishub DKI Jakarta," ujar Arie Kurniawan salah satu penyandang disabilitas yang menggunakan Honda Freed 2012 sebagai sarana trasportasi.

Ada data yang perlu dilampirkan bersama surat permohonan tersebut. Seperti fotokopi KTP, SIM, Kartu Keluarga, STNK, rekam medis, foto seluruh tubuh ukuran 8R.

Jika berusia di bawah 17 tahun, lengkapi dengan fotokopi Akta kelahiran dan KTP orang tua. Juga fotokopi KTP dan SIM pengemudi jika tidak mengemudi sendiri.

Baca Juga: Penyebab Driver Ojol Kepung Mapolrestabes Makassar, Pengroyokan Oleh Oknum Dishub

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap

Setelah itu tinggal menunggu panggilan dari pihak Dishub.

"Sekitar 2 minggu kemudian dipanggil untuk dilakukan verifikasi," tambah pria yang kaki dan tangan kanannya tidak bisa beraktifitas maksimal ini.

Petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas sekaligus cek kendaraan yang digunakan.

Oiya saat sampai kantor Dishub DKI Jakarta, langsung masuk saja ke dalam, karena disediakan parkir khusus buat penyandang disabilitas.

"Kemarin waktu ke sana sempat cari-cari parkir karena penuh, padahal tinggal masuk aja ada parkir khususnya," ujar Arie sambil tertawa.

Baca Juga: Nih! Jurus Parkir Mobil Tenang Tanpa Diderek Dishub, Perhatikan Stiker Ini

Istimewa
Stiker yang ditempel di pojok atas kaca depan

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker di kaca depan kendaraan yang digunakan.

Sayangnya tidak diberitahukan berapa lama masa berlakunya stiker tersebut.

"Enggak dikasih tahu," jawab Arie singkat.

Nah buat yang ingin mengajukan hal serupa, surat bisa dikirim atau diantar langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Alamatnya di Komplek Dinas Teknis Jatibaru Jl. Taman Jatibaru No. 1 Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10150.

Atau bisa kontak ke nomor 081585029675, 081314445890.

Baca artikel serupa di (Otomotifnet.com)