Dishub DKI Jakarta Luncurkan Stiker Kebal Ganjil Genap, Ini Syaratnya

Indra Aditya - Rabu, 4 Desember 2019 | 18:20 WIB

Arie Kurniawan (kanan) bersama petugas Dishub DKI Jakarta (Indra Aditya - )

Otomania.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan penawaran agar warganya mudah mendapat stiker bebas ganjil genap.

Namun untuk menerimanya harus memenuhi beberapa syarat.

Ini dilakukan Dishub DKI Jakarta dibarengi peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas.

Jadi guna memberi kemudahan untuk para penyandang disabilitas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberikan hak khusus yaitu dengan membebaskan dari peraturan ganjil-genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan tanda berupa stiker di mobil penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ada 7 Titik Rawan Kecelakaan Dipasang Roller Barrier Oleh Dishub Jabar, Ini Lokasinya

Sehingga bebas untuk digunakan di seluruh wilayah yang terkena peraturan ganjil genap.

"Cara mendapatkan stikernya mudah, cukup mengajukan pakai surat ke Kepala Dishub DKI Jakarta," ujar Arie Kurniawan salah satu penyandang disabilitas yang menggunakan Honda Freed 2012 sebagai sarana trasportasi.

Ada data yang perlu dilampirkan bersama surat permohonan tersebut. Seperti fotokopi KTP, SIM, Kartu Keluarga, STNK, rekam medis, foto seluruh tubuh ukuran 8R.

Jika berusia di bawah 17 tahun, lengkapi dengan fotokopi Akta kelahiran dan KTP orang tua. Juga fotokopi KTP dan SIM pengemudi jika tidak mengemudi sendiri.

Baca Juga: Penyebab Driver Ojol Kepung Mapolrestabes Makassar, Pengroyokan Oleh Oknum Dishub