Risiko Tunggak Pajak Kendaraan: Bisa Disita Sekaligus Dilelang Untuk Bayar Utang

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 2 Desember 2019 | 13:10 WIB

Ilustrasi para penunggak pajak kendaraan saat mengurus surat pernyataan membayar pajak. (Adi Wira Bhre Anggono - )

"Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," ucap Faisal.

(Baca Juga: Mau Bayar Pajak Gak Punya KTP Asli Sesuai STNK Kendaraan, Kudu Piye?)

Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.

Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.

Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ujar Faisal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang".