Risiko Tunggak Pajak Kendaraan: Bisa Disita Sekaligus Dilelang Untuk Bayar Utang

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 2 Desember 2019 | 13:10 WIB

Ilustrasi para penunggak pajak kendaraan saat mengurus surat pernyataan membayar pajak. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan diharapakan segera membayar, khususnya yang berdomisi di wilayah DKI Jakarta.

Keuntungannya, saat ini sedang ada program diskon denda hingga 50 persen sampai akhir Desember 2019.

Namun jika para penunggak pajak belum juga membayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni akhir bulan, maka petugas akan memberikan tindakan tegas.

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

(Baca Juga: Kuli Bangunan Tiba-tiba Punya Rolls Royce Phantom, Ditagih Pajak Rp 200 Juta Bingung)

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu.

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal belum lama ini.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penunggak pajak kendaraan bermotor terjaring razia di Jalan HBR Motik, Sunter Agung, Tanjung Priok,

Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang.

Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.