Otomania.com - Ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SI) dengan sistem elektronik akhirnya akan segera terwuju.
Metode pengujian praktik pembuatan secara elektronik ini disebut electronic driving system ( e-Drives)
Jadi dalam beberapa waktu ke depan, praktik ujian untuk memperoleh SIM A dan C sudah tak lagi menggunakan metode penilaian secara manual, namun sudah berdasarkan sistem komputerisasi dari sensor.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, kepolisian sudah berhasil membangun sistem uji praktik e-Drives.
(Baca Juga: Maling Apes! Jual Motor Curian Lewat Facebook, Eh Yang Nawar Pak Polisi)
Melalui e-Drives, penilaian ujian praktik sim secara konvensional diubah menjadi sistem elektronik.
"Dengan sistem ini diharapkan pemohon SIM akan benar-benar mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, modern, dan terpercaya.
"Melalui e-Drive proses penilaian akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Yusuf dalam keterangan resminya, Minggu (1/12/2019).
Yusuf menjelaskan, sebelum melaksanakan uji praktik, peserta atau pemohon uji SIM akan diberikan pengarahan tata cara mengenai pelaksanaan ujian praktik.
(Baca Juga: Buat Yang Kepingin Motor Listrik GESITS, Boleh Dilirik Dulu Angsurannya, Mulai Rp 800 Ribuan )