Tak Terima Dibubarkan, Balap Liar Jadi Ajang Pengeroyokan, Korban Tewas. Begini Kronologisnya

Parwata - Sabtu, 23 November 2019 | 09:00 WIB

Pelaku saat berada di Polresta Tangerang (Parwata - )

Ade melanjutkan, para pelaku kemudian bertemu dengan kedua korban di Jalan Baru Pemda, Kampung Palahlar, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa.

Tersangka AR yang berboncengan dengan SH kemudian langsung menghantamkan balok kayu yang telah dibawa ke bagian belakang kepala korban Heri.

"Akibat pemukulan itu, korban Heri mengalami luka parah dan patah di bagian lengan hingga meninggal dunia. Sementara korban Dede hanya mengalami luka-luka," terang Ade.

Ade menambahkan, langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku usai menerima laporan.

Polisi, memulai penyelidikan dengan mencari tahu kelompok yang melakukan balap liar pada saat peristiwa.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan bahwa yang melakukan aksi balap motor liar pada saat peristiwa adalah kelompok yang menamakan diri 'Yuk Kita Setting' atau YKS. Kelompok ini, tambah Ade, berasal dari Kecamatan Panongan.

Baca Juga: Detik-detik Penonton Balap Liar Tersambar Joki Balap Liar, Terjungkal Sampai Patah Tulang

"Tanggal 21 November 2019, kami akhirnya meringkus AR dan 8 orang lainnya di Kampung Sempur, Desa Peusar, Panongan," ujar Ade.

Kata Ade, dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan hanya dilakukan oleh AR dan SH yang saat ini sudah tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Meski demikian kedelapan orang itu masih terus kami dalami perannya," kata dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 2 unit sepeda motor, dan 2 helai pakaian yang terkena bercak darah.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Waduh, sungguh terlalu!