Gak Main-main! Penyerobot Jalur Sepeda di Jakarta Mulai Ditindak, Dendanya Bisa Beranak

Parwata - Kamis, 21 November 2019 | 21:00 WIB

Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda (Parwata - )

Otomania.com - Setelah usainya masa sosialisasi jalur sepeda di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Pelanggar yang menyerobot ke jalur sepeda tersebut akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut akan diberlakukan per 20 November 2019.

Dan sementara untuk Peraturan Gubernur (Pergub), akan diajukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Jangan Coba Melanggar Jalur TransJakarta, Tilang Elektronik Mengintai

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu.

Adanya sanksi bagi pelanggar jalur sepeda ini pun disambut baik oleh Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto.

Selain menyediakan ruang yang aman bagi para pesepeda, sekaligus memberikan pendidikan kepada pengguna kendaraan bermotor tentang jalur sepeda yang harus dipatuhinya.

Disampaikan oleh Budiyanto di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga: Street Manners : Selain Bahaya Cara Seperti Ini Juga Melanggar Aturan

"Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melewati jalur sepeda pada dengan garis utuh dapat dikenakan pelanggaran tidak mengutamakan keselamatan pesepeda pasal 284 atau pelanggaran marka Pasal 287 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & angkutan Jalan," kata Budiyanto, dikutip dari GridOto.com.

"Lembaran Daerah bahwa Pergub tersebut sudah diberlakukan. Berarti legitimasi keberadaan jalur Sepeda sudah sah menurut hukum dan secara otomatis penegakan hukum dapat diberlakukan," sambungnya.

Namun, terhadap pada pengguna kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda ini juga akan dikenakan sanksi berupa pemindahan atau derek, dan ditempatkan di pool Pemprov DKI Jakarta.

Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp 250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

Wah dendanya bisa beranak dong, semakin sering melanggar semakin besar denda yang harus dibayar!