Otomania.com - Komplotan maling motor kepergok polisi sedang membongkar sebuah showroom motor.
Komplotan tersebut sedang membongkar showroom motor di bilangan Jalan Surya Kencana, Pamulang, pada Rabu (20/11/2019).
Melansir dari Tribunjakarta.com, Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto, memaparkan, sekira pukul 04.45 WIB, Tim Vipers sedang patroli.
Dari pemantauan lingkungan, pihaknya mencurigai empat orang yang berboncengan naik dua motor di Jalan Siliwangi, Pamulang.
"Tim Vipers Polsek Pamulang mencurigai dua sepeda motor berboncengan, kemudian dilakukan pembuntutan sampai di Jalan Surya Kencana," ujar Totok di Mapolsek Pamulang.
Baca Juga: Maling Motor Antimainstream, Berhasil Gondol Honda Vario Tapi Malah Masuk ke Markas TNI AL
Di Jalan Surya Kencana, Totok dan aparat yang lain memantau pergerakan komplotan itu.
"Sampai di Jalan Surya Kencana, dua orang pelaku turun dari sepeda motor. Kemudian dua pelaku mencongkel sebuah ruko yang ada di jalan itu," ujarnya.
Namun komplotan itu gagal, lantas mereka beralih ke showroom sepeda motor di sebelahnya.
"Karena tidak berhasil mencongkel ruko itu, dia mencongkel ruko sebelahnya. Kami ikuti, kita pantau, ternyata berhasil. Kemudian dua pelaku masuk ke dalam ruko tersebut, Tim Viper Polsek Pamulang kemudian langsung menangkap dan dua pelaku lain melarikan diri," jelasnya.
Dua maling itu kepergok saat mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Langsung Karma, Maling Motor Panik Kabur, Berakhir Ditabrak Mobil
Tim Vipers pun langsung menembak kaki dan bagian bokong dua pelaku itu untuk melumpuhkannya.
Sementara dua orang lain, bagian dari komplotan itu berhasil kabur.
Namun, meskipun berhasil melarikan diri, dari jarak yang cukup jauh aparat masih sempat menyarangkan timah panas di kaki kedua orang itu.
"Saat melarikan diri, Tim Viper Polsek Pamulang berhadil melakukan tindakan tegas terukur mengenai pelaku yang melarikan tersebut," ujarnya.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap bernama Iwan dan Haris. Keduanya dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepergok Bongkar Showroom di Pamulang, Komplotan Maling Sepeda Motor Dilumpuhkan,