Tim Vipers pun langsung menembak kaki dan bagian bokong dua pelaku itu untuk melumpuhkannya.
Sementara dua orang lain, bagian dari komplotan itu berhasil kabur.
Namun, meskipun berhasil melarikan diri, dari jarak yang cukup jauh aparat masih sempat menyarangkan timah panas di kaki kedua orang itu.
"Saat melarikan diri, Tim Viper Polsek Pamulang berhadil melakukan tindakan tegas terukur mengenai pelaku yang melarikan tersebut," ujarnya.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap bernama Iwan dan Haris. Keduanya dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepergok Bongkar Showroom di Pamulang, Komplotan Maling Sepeda Motor Dilumpuhkan,