"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Serbajadi, pada Sabtu (16/11/2019). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sepeda motor telah dijual dan uangnya habis untuk pakai narkoba serta bermain warnet. Kami juga menetapkan DPO, kepada seorang penadahnya berinisial JU," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman lima tahun penjara
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Curi Sepeda Motor Untuk Pakai Narkoba dan Bermain Warnet, Pelaku Diciduk Petugas,