Tempat Simpan Kunci Terendus Pelaku Curanmor, Satu Motor Habis Buat Narkoba dan Warnet

Parwata - Rabu, 20 November 2019 | 15:45 WIB

Ilustrasi maling motor (Parwata - )

"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Serbajadi, pada Sabtu (16/11/2019). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sepeda motor telah dijual dan uangnya habis untuk pakai narkoba serta bermain warnet. Kami juga menetapkan DPO, kepada seorang penadahnya berinisial JU," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman lima tahun penjara

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Curi Sepeda Motor Untuk Pakai Narkoba dan Bermain Warnet, Pelaku Diciduk Petugas,