Ada Dua Jenis Gadai Kendaraan, Perhatikan Bunga Sampai Legalitasnya

Indra Aditya - Minggu, 17 November 2019 | 20:10 WIB

Ilustrasi mobil gadai (Indra Aditya - )

Otomania.com - Dalam menggadaikan kendaraan (mobil atau motor) bisa dilakukan dalam dua jenis yakni gadai BPKB dan gadai unit.

Dilihat sepintas keduanya memang mirip dan masih dianggap sama oleh sebagian masyarakat.

Padahal nyatanya ada banyak perbedaan di antara keduanya.

Biar enggak bingung berikut ini penjelasan keduanya.

Baca Juga: Wajib Waspada Saat Gadaikan Kendaraan Bermotor, Banyak Badan Gadai Bodong!

Gadai BPKB

Pada umumnya dikelola oleh perusahaan jasa keuangan resmi seperti bank, leasing, bpr dan pegadaian pemerintah.

Bahkan untuk lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan, regulasi diatur dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Biasanya lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jenis jaminan kredit BPKB ini memiliki prosedur dan struktur organisasi yang jelas.

Semakin jauh kondisi nasabah dengan kondisi persyaratan ideal, maka makin panjang jalur birokrasinya.

Baca Juga: Cuma Gara-gara Gadai Motor, Parang Diayun, Tangan Korban Putus